Media Otomotif Online Indonesia

SIM D Digunakan Untuk Mengendarai Apa? Berikut Penjelasannya

sim d untuk pengendara apa

motolineid.com – SIM D digunakan untuk mengendarai apa mungkin banyak yang masih bertanya-tanya, karena memang jarang yang mencari untuk SIM jenis ini. Rata-rata yang mencari surat ijin mengemudi (SIM) adalah SIM A atau SIM C dimana untuk SIM A digunakan untuk mengendarai roda 4 sedangkan untuk SIM C digunakan untuk mengendarai roda 2.

Lantas, SIM D untuk pengendara apa? Berdasarkan laman resmi humas.polri.go.id, SIM D diperuntukkan bagi pengendara dengan kondisi disabilitas (keterbatasan fisik). Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM D dibedakan menjadi dua jenis, yaitu SIM D dan SIM D1.

Seperti SIM C, jenis SIM D diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Sementara SIM D1 mempunyai klasifikasi jenis kendaraan yang mirip dengan SIM A, yakni mobil.

Saat hendak membuat SIM D, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yakni: